Jumat, 16 September 2011

Cara Yang Dapat Dilakukan Untuk Memulai Usaha Baru


1.      Menurut Suryana (2006 : 100) ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan untuk
memulai usaha baru, yaitu :
1. Merintis usaha baru, yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru
dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang
dapat dirancang sendiri.
2. Membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli
perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang
lain dengan nama dan organisasi yang sudah ada.
3. Kerja sama manajemen (franchising), yaitu kerja sama antara
wirausaha dengan preusan besar dalam mengadakan persetujuan jual –
beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha (waralaba).

0 komentar:

Posting Komentar